Kebijakan energi nasional Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan arah yang semakin kuat menuju pemanfaatan energi terbarukan, salah satunya melalui pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit. Program mandatori biodiesel yang saat ini telah mencapai B35 direncanakan terus ditingkatkan hingga B100. Secara konseptual, kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, menekan emisi gas rumah kaca, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, realisasi B100 menghadapi tantangan struktural yang tidak sederhana, terutama ketika dikaitkan dengan ketersediaan bahan baku, kondisi tutupan hutan, dan persoalan agraria yang belum terselesaikan.
Tantangan utama terletak pada ketersediaan bahan baku minyak sawit. Kebutuhan CPO (Crude Palm Oil) untuk memenuhi B100 diperkirakan meningkat secara signifikan dibandingkan kondisi saat ini. Di sisi lain, produksi sawit nasional tidak sepenuhnya elastis terhadap lonjakan permintaan. Produktivitas perkebunan rakyat yang masih relatif rendah, keterbatasan program peremajaan tanaman (replanting), serta fluktuasi harga global menjadi faktor penghambat pemenuhan pasokan yang berkelanjutan. Kondisi ini semakin problematis apabila dikontraskan dengan fakta bahwa luasan perkebunan kelapa sawit nasional saat ini telah mendekati, bahkan di beberapa wilayah melampaui, luasan hutan alam yang tersisa, sehingga ruang ekspansi lahan baru menjadi semakin terbatas secara ekologis.
Selain persoalan bahan baku, degradasi hutan menjadi isu krusial dalam pengembangan biodiesel berbasis sawit. Ekspansi perkebunan sawit di masa lalu telah berkontribusi terhadap deforestasi dan perubahan bentang alam, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Pelemahan perlindungan kawasan hutan melalui perubahan regulasi, termasuk pergeseran substansi pengaturan kehutanan dalam kerangka Omnibus Law, telah mengurangi kekuatan normatif ketentuan mengenai batas minimal kawasan hutan. Fleksibilitas alih fungsi lahan yang semakin besar berisiko membuka ruang ekspansi baru, terutama ketika tekanan permintaan sawit meningkat seiring dorongan menuju B100.
Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya bencana hidrometeorologis, seperti banjir dan tanah longsor, yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Penurunan tutupan hutan dan perubahan tata guna lahan telah melemahkan fungsi ekologis daerah aliran sungai, meningkatkan limpasan permukaan, dan memperbesar kerentanan wilayah terhadap bencana. Dalam konteks ini, pengembangan biodiesel berbasis sawit tanpa pengendalian alih fungsi lahan yang ketat berpotensi memperburuk risiko ekologis yang sudah ada.
Lebih lanjut, konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan, masyarakat adat, dan petani lokal masih menjadi persoalan laten. Ketidakjelasan status lahan, tumpang tindih perizinan, serta lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan HGU dan IUP memperumit upaya pembangunan industri biodiesel yang berkeadilan. Peningkatan permintaan sawit untuk B100, apabila tidak disertai pembenahan tata kelola lahan dan penyelesaian konflik agraria, berpotensi memperdalam ketimpangan sosial dan memicu konflik horizontal di tingkat lokal.
Oleh karena itu, realisasi B100 tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis energi, melainkan sebagai isu lintas sektor yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Strategi menuju B100 harus diarahkan pada peningkatan produktivitas tanpa ekspansi lahan, perlindungan kawasan hutan yang tersisa, penguatan tata kelola perkebunan, serta penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan. Tanpa pendekatan yang komprehensif dan berlandaskan kehati-hatian ekologis, ambisi menuju B100 berisiko menimbulkan kontradiksi kebijakan yang bertolak belakang dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Mulyadi
Mahasiswa Prodi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Janabadra Yogyakarta
https://www.linkedin.com/in/yadi-mulyadi-35968a250
Dosen Pembimbing: Dr. Eng. Mochamad Syamsiro, S.T., M.Eng.



