Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) untuk meredakan kegaduhan saat ini. Meskipun nantinya akan ada sidang kedua oleh DPR RI yang menentukan apakah Perppu KPK diterima atau ditolak, Perppu KPK ini perlu dikeluarkan untuk meredakan suasana sementara waktu.
Demikian disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Dr Refly Harun SH MH LLM saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Rapat Senat Terbuka, Dies Natalis ke-61 Universitas Janabadra (UJB) di Auditorium Mr Soedarisman Poerwokoesoemo, Kampus UJB, Jalan Tentara Rakyat Mataram 55-57 Yogyakarta, Senin (07/10/2019). Acara dihadiri seluruh sivitas akademika UJB, Rektor UJB Dr Ir Edy Sriyono MT beserta jajaran, Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra Drs Surjadiman MM dan Ketua Ikatan Alumni Universitas Janabadra, Heri Sebayang SH.