Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, seluruh rangkaian proses penjaminan mutu Perguruan Tinggi harus berbasis Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Mengingat sangat sentral peranan PDDIKTI ke depan, maka seluruh pemangku kepentingan memilki kewajiban untuk mewujudkan kualitas dan keakuratan data yang tersaji di dalam PDDIKTI. Terkait dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Selengkapnya
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Supriadi Rustad
NIP 19600104 198703 1 002